Selasa, 31 Maret 2015

Keberadaan PT. Freeport Di Indonesia.


Top of Form
Bottom of Form
  • Apa PT. Freeport Itu?
      PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
   
  • UUD Sumber Daya Alam 
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
1.   Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.  Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.  Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

  •  Apakah Pengelolaan SDA oleh Pihak Swasta Tidak Menyalahi Konsitusi?
     Dapat diketahui, bahwa suatu kegiatan pertambangan oleh pihak swasta adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang inkonstitusional. Karena pihak swasta tidak memiliki penguasaan atas mineral atau batubara secara mutlak. Kepemilikan atau penguasaan atas mineral atau batubara tetap berada pada Negara yang diberikan kewenangan terhadap pengaturan dan pengurusan, pengelolaan dan pengawasan oleh rakyat secara kolektif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.


  • Menurut hukum indonesia boleh atau tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
       Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
     Ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
        Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
         Pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedang berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
        Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
              http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4db0437a336ec/apakah-pengelolaan-sda-oleh-pihak-swasta-tidak-menyalahi-konsitusi?
             https://id-id.facebook.com/NasionalisasikanSumberDayaAlamIndonesia/posts/393311587434418


 


Selasa, 13 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

1.       Pengenalan Komunitas ASEAN 2015
          ASEAN Community 2015 adalah tempat dimana sepuluh negara ASEAN datang bersama sama untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi semua orang. Sebenarnya ASEAN Community baru akan terbentuk tahun 2020 tapi dari hasil KTT ke-12 ASEAN, disepakati  pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 dipercepat menjadi tahun 2015. Sebelum mendengar ASEAN Community 2015 mungkin kita sebelumnya hanya mengenal ASEAN, karena ASEAN telah dibentuk sejak tahun 1967 namun kita dapat melihat bagaimana kerjasama antar negara ASEAN masih sangat terbatas, diharapkan dengan dibentuknya ASEAN Community 2015 ini dapat memperluas kerjasama antar negara di ASEAN. Dasar terbentuknya ASEAN Community 2015 ini ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN. Setiap pilar utama mempunyai tujuannya masing-masing dan pada makalah ini akan lebih fokus membahas mengenai Komunitas Ekonomi ASEAN 2015.

2.       Tujuan Ekonomi ASEAN 2015
            Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.

3.     Ekonomi ASEAN 2015
            Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dimana dengan tujuan yang baik itu diharapkan mampu membawa perubahan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar lebih baik. Apabila kita melihat lebih jauh dibalik tujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian antar negara ASEAN artinya sisi lain yang dapat kita lihat bahwa sama saja seperti meliberalisasikan arus barang, tenaga kerja, investasi dan modal. Liberalisasi arus barang artinya akan terjadi pengurangan dan penghilangan hambatan tarif. Liberalisasi modal akan dilakukan dengan meniadakan aturan administrasi yang menghambat  penanaman modal, artinya semua orang yang masuk kawasan ASEAN dapat menanamkan modalnya dinegara ASEAN secara lebih mudah. Selain itu adanya liberalisasi tenaga kerja dimana kita bebas mencari lapangan pekerjaan tidak hanya di dalam negeri melainkan dikawasan ASEAN.

4.     Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
            Dalam beberapa hal, Indonesia dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Tentunya hal ini tidak ingin terjadi pada Indonesia apabila era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti akan membuat semakin terpuruknya usaha-usaha dan produk lokal. Kita tidak ingin sektor usaha khususnya kelas mikro, kecil dan menengah harus mati karena tidak mampu bersaing dengan masuknya produk dari sembilan negara lainnya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan produk dalam negeri oleh  pemerintah, namun hal terpenting yang sebaiknya dilakukan adalah meningkatkan daya saing Indonesia. Berdasarkan fakta peringkat daya saing Indonesia periode 2012-2013 berada diposisi 50 dari 144 negara, masih berada dibawah Singapura yang diposisi kedua, Malaysia diposisi ke dua puluh lima, Brunei diposisi dua puluh delapan, dan Thailand diposisi tiga  puluh delapan. Melihat kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang menjadi faktor rendahnya daya saing Indonesia menurut kajian Kementerian Perindustrian RI yaitu kinerja logistik, tarif  pajak, suku bunga bank, serta produktivitas tenaga kerja. Jika kita menilai terlihat industri Indonesia masih belum siap untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 karena masih banyaknya masalah yang belum menemui titik terang seperti lemahnya terhadap pengawasan produk-produk impor, penyelundupan, isu keamanan yang mengganggu investasi, serta mahalnya tarif terminal handling charge.
            Ada beberapa cabang industri yang perlu ditingkatkan daya saingnya agar dapat mengamankan pasar dalam negeri yaitu cabang otomotif, elektronik, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta funitur. Mungkin beberapa cabang industri lain Indonesia masih lebih unggul dari negara tetangga akan tetapi pada sektor industri jasa Indonesia dianggap sama sekali tidak memiliki keunggulan. Tantangan lain dalam sektor industri adalah mengenai upah minimum, kepastian hukum, biaya transportasi barang terlampau mahal. Kekhawatiran lain juga terjadi akibat lemahnya daya saing sumber daya manusia  bangsa, hal ini tercermin dalam rendahnya kualitas SDM di Indonesia. Berdasarkan fakta yang dirilis Human Development Index Indonesia masih berada di posisi 121 dari 185 negara, itu artinya masih perlu pembenahan dalam memaksimalkan daya saing SDM di Indonesia melalui kesempatan pendidikan, dan kesehatan. Masalah yang kita lihat mengenai kualitas SDM sebenarnya hanyalah salah satu masalah mendasar yang dialami Indonesia. Tanpa SDM yang berkualitas rakyat didaerah tidak mampu mengolah kekayaan alam yang berlimpah menjadi produk yang bernilai ekspor. Peningkatan SDM yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia ini tak kunjung usai. Apabila era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti telah datang, kita mesti sadar bahwa semua ini menuntut kita untuk bisa meningkatkan kualitas SDM jika tidak jangan berharap bahwa era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 menjadi peluang besar, bisa jadi akan menimbulkan masalah yang sama tapi lebih besar. Contoh dari kasus yang terjadi nanti ketika memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dimana semua tenaga kerja dapat mencari pekerjaan dikawasan ASEAN dengan beberapa profesi yang disepakati untuk bebas bekerja di negara-negara ASEAN seperti perawat, arsitek, dokter, akuntan, dan lain-lain dan segala kemudahan yang didapat namun masalah yang dipastikan akan terjadi apabila SDM di Indonesia tidak mampu bersaing mendapatkan pekerjaan tersebut, bisa kita bayangkan berapa persentase pengangguran dengan sebagian kecil orang yang mampu bersaing dengan sembilan negara lainnya, sudah  pasti tingkat pengganguran akan jauh lebih besar. Dalam waktu yang cukup singkat ini sebelum memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, bangsa Indonesia sebaiknya berbenah untuk memperbaiki kualitas SDM melalui mutu pendidikan yang merata tanpa kesenjangan sehingga kita akan percaya diri untuk bersaing dengan bangsa lain. Selain dua hal tersebut kekhawatiran lain muncul dari segi infrastruktur, menurut data kementerian keuangan anggaran infrastruktur tahun ini mncapai 206 triliun rupiah atau naik dibanding tahun lalu, namun rasionya masih dibawah 2% dari PDB meskipun setiap tahun anggaran infrastruktur mengalami kenaikan tetap belum signifikan untuk meningkatkan  pembangunan. Minimnya anggaran infrastruktur dan masalah regulasi yang kurang jelas membuat pembangunan infrastruktur terhambat. Padahal apabila ada kejelasan regulasi akan ada investor yang menanamkan modalnya. Kualitas dan kuantitas infrastruktur di Indonesia sudah tidak mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi padahal Indonesia sebentar lagi akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dimana semua ini menuntut adanya infrastruktur yang memadai untuk menunjang percepatan pembangunan ekonomi. Yang paling krusial adalah membenahi infrastruktur serta biaya logistik, saat ini Indonesia biayanya mencapai 16% dari total biaya produksi padahal normalnya hanya  berkisar 9-10%.

ANALISIS

Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 bukan hanya sekedar tempat bertemunya semua negara ASEAN tapi bisa dilihat sebagai ajang pertandingan ekonomi. Mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mungkin banyak penilaian  bahwa Indonesia belum siap tapi terlepas dari kesiapan Indonesia sangat mempunyai potensi dan juga modal yang kuat karena memiliki wilayah geografis yang luas serta ditunjang dengan Sumber Daya Alam yang melimpah, apabila dapat dikelola dengan baik bukan hal yang tidak mungkin Indonesia menjadi pemenang di era perdagangan bebas nanti. Dari sisi lain kita harus menghilangkan keraguan dan kekhawatiran mengenai kurang siapnya SDM di Indonesia, Infrastruktur, serta ketakutan akan matinya sektor usaha khususnya kelas mikro, kecil dan menengah. Semua itu mempunya jalan keluar yang sudah  bisa direalisasikan hanya butuh kesadaran, komitmen, fokus dan kerja keras dari semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan program ini, sehingga Indonesia akan mendapatkan manfaat lebih banyak yang tercermin dari tumbuh pesatnya pembangunan ekonomi di Indonesia. Serta masih ada beberapa hal yang perlu ditangani oleh Indonesia dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean 2015 ini seperti:
·           Kurangnya Sosialiasi, jika kita bertanya pada pelaku ekonomi di daerah mengenai wacana MasyarakatEkonomi ASEAN 2015 kita akan bertanya kembali apakah mereka mengetahui atau bisa jadimendengar pun tidak pernah, padahal hanya tersisa waktu satu tahun terakhir tapi sosialisasimasih sangat kurang. Mengantisipasi dampak negatif dan positif dapat dilakukan dengansosialisasi yang baik, khususnya untuk pelaku ekonomi daerah dan pemerintah daerah.Sebenarnya mereka mempunyai peran penting dalam menghadapi persaingan global, yangdiinginkan adalah pengusaha didaerah harus bangkit agar menjadi pemain utama tidak hanya jadi sekedar penonton.
·           Pekerjaan Rumah Lainnya dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Selain kekhawatiran terhadap sekor usaha, kualitas SDM dan infrastrukur adamasalah lain yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum menemukan titik terangterhadap solusinya yaitu masalah korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, pemberantasankorupsi saat ini masih berorientasi pada menindak pelaku korupsi belum pada penciptaan pembangunan sistem yang mencegah. Selain itu defisit neraca perdagangan menjadi masalahyang mendasar, serta menjaga stabilitas moneter.
·           Mempersiapkan Langkah Strategis, Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depanmata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman pelaksanaan free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasarkomoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaanMasyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini.Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektorusaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeridan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri agar memiliki nilai ekspor sehinggamampu bersaing, mendorong swasta untuk memanfaatkan pasar terbuka. Dalam sektorinvestasi, Indonesia dinilai akan menjadi negara yang lebih banyak diuntungkan karenadiharapkan investasi asing mampu tumbuh pesat di Indonesia.Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja,meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang samakepada masyarakat. Sektor infrastruktur perlu adanya perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, dan restrukturisasi industri.Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga masyarakat memiliki kesadaran yangdiharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kesiapannya ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 datang.Kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam datangnya eraMasyarakat Ekonomi ASEAN 2015 apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapanyang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·           Hambatan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Hambatan yang dihadapi oleh pekerja Indonesia untuk bekerja di negara ASEANadalah mengenai bahasa dan perbedaan peraturan kerja, maka perlu ditingkatkan kemampuan bahasa dan pemahaman aturan di negara-negara ASEAN.


Kamis, 13 November 2014

KOPERASI SYARIAH & EKONOMI SYARIAH

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 ANALISIS:
 Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

EKONOMI SYARIAH

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

CIRI-CIRI EKONOMI SYARIAH:
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

ANALISIS:
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

sumber: http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
             http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
             http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah

Minggu, 12 Oktober 2014

Unit Simpan Pinjam (USP)


COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
LANDASAN HUKUM  :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi  serta peraturan Pelaksanaannya.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).

VISI USAHA KOPERASIKU.COM (COOP ONLINE) – http://WWW.KOPERASIKU.COM 
Menjadi  Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi  untuk Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional  melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Moto Pencitraan :
REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI  MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN  UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA” 
Moto Pengelolaan Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan 

PENGELOLAAN JASA KEUANGAN (USP) KOPERASIKU.COM
Domisili & alamat:
Jalan  Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi  Jakarta Timur;  
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan
Web site : www.koperasiku.com; E-mail : info@koperasiku.com
 Manajemen :
  1. Kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota Koperasi, calon anggota Koperasi, Koperasi lain dan atau anggotanya;
  2. Dalam hal kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam akan melayani Koperasi lain atau anggotannya, harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis antara Unit Simpan Pinjam Koperasi yang diwakili Pengurus Koperasi dengan Koperasi lain tersebut;
  3. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam/Jasa Keuangan Koperasiku.Com,dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
  4. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam dilakukan secara professional
  5. Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan Usaha Simpan Pinjam secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan;
  6. Pada saat volume usaha Simpan Pinjam Koperasi sudah mencapai satu milyar rupiah atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
  7. Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
  8. Bagan Organisasi USP (Coop-Finance)
  9. USP/Jasa Keuangan Koperasiku.Com, pengelolaannya secara structural dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Ketua II/Bidang Bisnis Koperasiku.Com, dan sebagai Unit Strategi Bisnis maka pelaksanaan pengelolaan bisnis secara professional dipimpin dan dijabat oleh seorang Direktur Eksekutif (Operasi) dibantu oleh Tim Manajer Pelaksana (operation manager).
  10. Bentuk struktur organisasi Unit Strategis Bisnis Jasa Keuangan Koperasiku.Com, saat ini yaitu :

SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB  ANGGOTA
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban)  untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau  difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat  dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN –www.Koperasiku.Com

Simpanan Pokok

  1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesarRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
  3. Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.

 

Simpanan Wajib

  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
  2. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
  3. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang  bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.

TABUNGAN DANA, SIMPANAN BERJANGKA, KERAHASIAAN DAN PENARIKAN SIMPANAN

Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakarandalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :
  • I.  Sistem Koperasi (regular)
  • II. Sistem Syariah                                            

Tabungan Dana Koperasi          
Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar      Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan  yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

Simpanan  Berjangka Koperasi

Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota  penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Kerahasiaan

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

FASILITAS PINJAMAN

Berdasarkan ketentuan yang baku, pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
      Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
      Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
      Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan  kebutuhan rumah tangga anggota.
      Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :  
      Persyaratan calon peminjam;
      Pagu pinjaman;
      Imbalan (bunga atau bagi hasil)
      Biaya administrasi, meterai, denda;
      Jangka waktu pinjaman.
      Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
      Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
  1. Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
  2. Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
    A.       
    Character;
    B.       Capacity;
    C.        Capital;
    D.       Collateral;
    E.        Condition
  3. Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
  4. Tahap pengembalian pinjaman.


EKONOMI KOPERASI


  • Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Sejarah Ekonomi Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

  • Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. ]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

  • Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

  • Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.



Kamis, 03 Juli 2014

Seminar "Integrated Reporting: Contribution Towards a More Financial Stable Global Economy and Connection to Local Community"


Seminar ini diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Bakrie (HMA-UB) pada tanggal 6 Maret 2014. Pada seminar ini membahas tentang Integrated Reporting dimana sebaga Accounting kita dituntut tidak hanya untuk mengerjakan laporan keuangan saja. Narasumber didatangkan langsung oleh Ketua IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

Seminar Pajak "Untuk Apa Kami Bayar Pajak"


Seminar ini diadakan oleh anggota BEM FE Universitas Gunadarma pada tanggal 31 Oktober 2013 di Kampus Gunadarma, Depok. Pada Seminar ini membahas tentang Pajak, dimana kita sebagai Mahasiswa harus mengetahui apa Pajak itu sendiri, Jenis-jenis dari pajak itu sendiri serta Alur dana pajak itu sendiri. Narasumber dalam seminar didatangkan langsung dari perwakilan Perpajakan.