Minggu, 12 Oktober 2014

Unit Simpan Pinjam (USP)


COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
LANDASAN HUKUM  :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi  serta peraturan Pelaksanaannya.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).

VISI USAHA KOPERASIKU.COM (COOP ONLINE) – http://WWW.KOPERASIKU.COM 
Menjadi  Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi  untuk Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional  melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Moto Pencitraan :
REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI  MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN  UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA” 
Moto Pengelolaan Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan 

PENGELOLAAN JASA KEUANGAN (USP) KOPERASIKU.COM
Domisili & alamat:
Jalan  Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi  Jakarta Timur;  
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan
Web site : www.koperasiku.com; E-mail : info@koperasiku.com
 Manajemen :
  1. Kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota Koperasi, calon anggota Koperasi, Koperasi lain dan atau anggotanya;
  2. Dalam hal kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam akan melayani Koperasi lain atau anggotannya, harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis antara Unit Simpan Pinjam Koperasi yang diwakili Pengurus Koperasi dengan Koperasi lain tersebut;
  3. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam/Jasa Keuangan Koperasiku.Com,dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
  4. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam dilakukan secara professional
  5. Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan Usaha Simpan Pinjam secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan;
  6. Pada saat volume usaha Simpan Pinjam Koperasi sudah mencapai satu milyar rupiah atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
  7. Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
  8. Bagan Organisasi USP (Coop-Finance)
  9. USP/Jasa Keuangan Koperasiku.Com, pengelolaannya secara structural dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Ketua II/Bidang Bisnis Koperasiku.Com, dan sebagai Unit Strategi Bisnis maka pelaksanaan pengelolaan bisnis secara professional dipimpin dan dijabat oleh seorang Direktur Eksekutif (Operasi) dibantu oleh Tim Manajer Pelaksana (operation manager).
  10. Bentuk struktur organisasi Unit Strategis Bisnis Jasa Keuangan Koperasiku.Com, saat ini yaitu :

SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB  ANGGOTA
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban)  untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau  difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat  dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN –www.Koperasiku.Com

Simpanan Pokok

  1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesarRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
  3. Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.

 

Simpanan Wajib

  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
  2. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
  3. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang  bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.

TABUNGAN DANA, SIMPANAN BERJANGKA, KERAHASIAAN DAN PENARIKAN SIMPANAN

Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakarandalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :
  • I.  Sistem Koperasi (regular)
  • II. Sistem Syariah                                            

Tabungan Dana Koperasi          
Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar      Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan  yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

Simpanan  Berjangka Koperasi

Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota  penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Kerahasiaan

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

FASILITAS PINJAMAN

Berdasarkan ketentuan yang baku, pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
      Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
      Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
      Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan  kebutuhan rumah tangga anggota.
      Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :  
      Persyaratan calon peminjam;
      Pagu pinjaman;
      Imbalan (bunga atau bagi hasil)
      Biaya administrasi, meterai, denda;
      Jangka waktu pinjaman.
      Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
      Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
  1. Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
  2. Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
    A.       
    Character;
    B.       Capacity;
    C.        Capital;
    D.       Collateral;
    E.        Condition
  3. Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
  4. Tahap pengembalian pinjaman.


EKONOMI KOPERASI


  • Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Sejarah Ekonomi Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

  • Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. ]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

  • Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

  • Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.