Kamis, 13 November 2014

KOPERASI SYARIAH & EKONOMI SYARIAH

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 ANALISIS:
 Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

EKONOMI SYARIAH

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

CIRI-CIRI EKONOMI SYARIAH:
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

ANALISIS:
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

sumber: http://just-for-duty.blogspot.com/2012/01/koperasi-syariah-pengertian-prinsip.html
             http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)
             http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah

Minggu, 12 Oktober 2014

Unit Simpan Pinjam (USP)


COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
LANDASAN HUKUM  :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi  serta peraturan Pelaksanaannya.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).

VISI USAHA KOPERASIKU.COM (COOP ONLINE) – http://WWW.KOPERASIKU.COM 
Menjadi  Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi  untuk Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional  melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Moto Pencitraan :
REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI  MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN  UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA” 
Moto Pengelolaan Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan 

PENGELOLAAN JASA KEUANGAN (USP) KOPERASIKU.COM
Domisili & alamat:
Jalan  Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi  Jakarta Timur;  
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan
Web site : www.koperasiku.com; E-mail : info@koperasiku.com
 Manajemen :
  1. Kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota Koperasi, calon anggota Koperasi, Koperasi lain dan atau anggotanya;
  2. Dalam hal kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam akan melayani Koperasi lain atau anggotannya, harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis antara Unit Simpan Pinjam Koperasi yang diwakili Pengurus Koperasi dengan Koperasi lain tersebut;
  3. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam/Jasa Keuangan Koperasiku.Com,dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
  4. Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam dilakukan secara professional
  5. Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan Usaha Simpan Pinjam secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan;
  6. Pada saat volume usaha Simpan Pinjam Koperasi sudah mencapai satu milyar rupiah atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
  7. Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
  8. Bagan Organisasi USP (Coop-Finance)
  9. USP/Jasa Keuangan Koperasiku.Com, pengelolaannya secara structural dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Ketua II/Bidang Bisnis Koperasiku.Com, dan sebagai Unit Strategi Bisnis maka pelaksanaan pengelolaan bisnis secara professional dipimpin dan dijabat oleh seorang Direktur Eksekutif (Operasi) dibantu oleh Tim Manajer Pelaksana (operation manager).
  10. Bentuk struktur organisasi Unit Strategis Bisnis Jasa Keuangan Koperasiku.Com, saat ini yaitu :

SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB  ANGGOTA
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban)  untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau  difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat  dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN –www.Koperasiku.Com

Simpanan Pokok

  1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesarRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
  3. Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.

 

Simpanan Wajib

  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
  2. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
  3. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang  bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.

TABUNGAN DANA, SIMPANAN BERJANGKA, KERAHASIAAN DAN PENARIKAN SIMPANAN

Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakarandalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :
  • I.  Sistem Koperasi (regular)
  • II. Sistem Syariah                                            

Tabungan Dana Koperasi          
Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar      Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan  yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

Simpanan  Berjangka Koperasi

Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota  penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Kerahasiaan

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

FASILITAS PINJAMAN

Berdasarkan ketentuan yang baku, pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
      Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
      Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
      Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan  kebutuhan rumah tangga anggota.
      Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :  
      Persyaratan calon peminjam;
      Pagu pinjaman;
      Imbalan (bunga atau bagi hasil)
      Biaya administrasi, meterai, denda;
      Jangka waktu pinjaman.
      Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
      Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
  1. Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
  2. Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
    A.       
    Character;
    B.       Capacity;
    C.        Capital;
    D.       Collateral;
    E.        Condition
  3. Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
  4. Tahap pengembalian pinjaman.


EKONOMI KOPERASI


  • Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Sejarah Ekonomi Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

  • Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. ]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

  • Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

  • Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.



Kamis, 03 Juli 2014

Seminar "Integrated Reporting: Contribution Towards a More Financial Stable Global Economy and Connection to Local Community"


Seminar ini diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Bakrie (HMA-UB) pada tanggal 6 Maret 2014. Pada seminar ini membahas tentang Integrated Reporting dimana sebaga Accounting kita dituntut tidak hanya untuk mengerjakan laporan keuangan saja. Narasumber didatangkan langsung oleh Ketua IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

Seminar Pajak "Untuk Apa Kami Bayar Pajak"


Seminar ini diadakan oleh anggota BEM FE Universitas Gunadarma pada tanggal 31 Oktober 2013 di Kampus Gunadarma, Depok. Pada Seminar ini membahas tentang Pajak, dimana kita sebagai Mahasiswa harus mengetahui apa Pajak itu sendiri, Jenis-jenis dari pajak itu sendiri serta Alur dana pajak itu sendiri. Narasumber dalam seminar didatangkan langsung dari perwakilan Perpajakan.

Extra Pedass

Oke kali ini aku mau kasih tau tempat favorit aku buat kongkow bareng temen SMA. Dan tempat ini famous banget dikalangan SMA aku. Yup nama tempat itu adalah 'Nasi Goreng Extra Pedas'. Kenapa disebut Extra Pedas? karna tempat ini menyajikan makanan yang super duper pedasss. Mungkin beberapa dari kalian sering nih kongkow disini hehe. Tempat ini lokasinya di cibubur di samping Gor Popki Cibubur. Anak Cibubur pasti tau banget nih sama tempat ini. Tempat jualannya yaa di warung tenda pinggir jalan gitu pokoknya. Eitss biar warung tenda yang makan behhh bejibun a.k.a. penuh banget sama orang-orang yang mau makan disini. Sampe-sampe harus nunggu bangku kosong dulu. Yang punya tempat ini pasuntri yang baik abizz (pake z) udah gitu ramah pula, ga salah lah yaa kalau tempat ini rame karna makanannya yang enak udah gitu yang punya juga ramah.

ini gerobak abangnya hahaha

ini warung tendanya

Di sini menyajikan beberapa menu. Ada nasi goreng kambing, ayam, ati ampela (ini tergantung selera kalian mau pilih yang mana), ada kwetiau goreng atau kuah sama mie goreng atau kuah (yang jelas beserta topingnya. Nah di sini juga boleh request men mau pedes aja, pedes banget, atau extra pedas. So buat ngana yang ga bisa makan makanan terlalu pedes tapi penasaran sama rasa dari makanan ini bisa di request tuh kadar pedesnya. Terus kalau buat minumnya sih yaa standar lah ada es teh manis, es jeruk sama air mineral botol. Buat range harga wiss so pasti pas dikantong lah, ga pake mahal bro. Udeh murah bikin kenyang pula haha.

ini dia penampakan Nasi Goreng Extra Pedasnya



Yang mau mampir ke sini boleh dateng dari sore. Buka dari jam sekitar jam 4 - tuh nasi beserta temen temennya abis a.k.a laku haha. So kalau mau ke sini jangan kemaleman cuy takut kehabisan hahahha.

Sekian info culinary dari anak cantik. see u bye :*


Kebijakan SBY dalam Bidang Kesehatan

Di penghujung tahun, tepat pada 31 Desember 2013 di Istana Bogor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka, per 1 Januari 2014 JKN mulai secara bertahap melayani kesehatan bagi 121 jutaan penduduk.
Presiden SBY pernah mengatakan, konsep dasar dan tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan tentang BPJS Kesehatan tak lain untuk meningkatkan kesejah-teraan rakyat Indonesia. Se-lain instrumen peraturan, pemerintah bersama DPR juga telah menyepakati alokasi anggaran untuk BPJS Kesehatan tahap pertama yakni Rp 19,93 triliun. Dana tersebut akan disalurkan dan diprioritaskan kepada 86,4 juta masyarakat Indonesia yang sangat miskin, miskin, dan rentan.
Pada tataran historis dan legalistik, implementasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perintah UUD NRI Tahun 1945. UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi program jaminan sosial yang berlaku saat ini penting karena peraturan pelaksanaan yang berlaku masih bersifat parsial dan tumpang tindih, manfaat program belum optimal dan jangkauan program terbatas, serta hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat.
Khusus BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung terlaksananya tahap awal Badan Penye-lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu dikeluarkan sebagai instrument pendukung implementasi UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Butir penting BPJS kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi 64, 4 juta penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin dimaksud akan memperoleh layanan kesehatan gratis katagori kelas III pada rumah sakit dan puskesmas. Pertanyaan, bagaimana penduduk miskin lain yang belum masuk BPJS kesehatan? Perlu diketahui data 64, 4 juta penduduk miskin berasal dari Kementerian Sosial. Data Kemensos adalah data yang diinput/bersumber, sudah divalidasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), lembaga yang berada dalam tanggung jawab Wakil Presiden. Data ini nama dan alamat (by na-me, by address) jelas.
Keraguan jelas masih ada. Jika menengok penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (Balsem) tahun 2013 yang juga mengalami berbagai protes keras warga akibat hasil pendataan yang dinilai warga lokal tidak adil. Pengalaman ketika proses pembagian Balsem 2013 lalu, bahkan PNS, pensiunan PNS/TNI/Polri yang tidak miskin, pengusaha kecil, ataupun penduduk yang memiliki mobil justru sah/didata dan berhak menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), sehingga otomatis mereka menerima balsem. Ironisnya, tunanetra miskin, gelandangan dan pengemis yang terlunta-lunta di perkotaan justru tidak memperoleh KPS, sehingga tidak mungkin sama sekali sebagai penerima ‘balsem’.
Penduduk miskin bukan penerima ‘Balsem’ 2013 sebagai contoh, adalah penduduk miskin dipastikan pula tidak masuk dalam BPJS Kesehatan 2013. Mengapa, karena secara by name, by address, mereka belum terakses data base Kementerian Sosial yang bersumber dari TNP2K dan PPLS 2011. Bukan tidak mungkin mereka katagori penduduk inilah yang kondisi kesehatan teramat rentan. Maka, kalangan ini membutuhkan intervensi layanan kesehatan melalui instrumen Puskesmas serta rumah sakit. Ideal sekali penduduk miskin katagori tersebut secepatnya masuk BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan gratis.
Peluang pemerintah untuk memberikan layanan terbuka lebar dengan memberikan kesempatan untuk mendaftar pada Puskesmas, kantor Kelurahan yang dekat dengan pemukiman mereka. Sosialisasi yang efektif kepada masyarakat luas tentang layanan BPJS Kesehatan, terutama akses pendaftaran bagi warga miskin yang belum terdaftar harus digalakkan.
Pekerjaan rumah BPJS Kesehatan luar biasa besar dan berat dalam mengupayakan seluruh penduduk miskin didaftar masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Masih jutaan jumlah penduduk miskin di berbagai daerah dan pelosok negeri tercinta ini yang selama 69 tahun belum menikmati layanan gratis di bidang kesehatan. Harus ada jaminan penduduk miskin yang masuk BPJS kesehatan tidak perlu khawatir untuk memeriksa dan memperoleh layanan kesehatan gratis, mereka tidak perlu membayar iuran dari kantong pribadi, karena iuran mereka dibayarkan pemerintah alias mereka adalah penerima bantuan iuran (PBI).
Jumlah 64,4 juta penduduk miskin by name, by address jelas, sudah di tangan BPJS kesehatan. Mereka dipastikan memperoleh layanan kesehatan gratis pada berbagai rumah sakit pemerintah dan swasta pada katagori layanan kelas tiga pada rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu se Indonesia sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan.
Dari sekitar 2.300 rumah sakit, hanya 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah melakukan MoU, siap menjalankan program BPJS Kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran. Tugas pemerintah, mengajak 600 rumah sakit yang belum bekerja sama berpartisipasi sebagai rumah sakit pelaksana/siap melayani BPJS Kesehatan.
Pemerintah harus memberikan fasilitas Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk penduduk miskin di luar 64, 4 juta sebagai PBI yang duluan masuk JKN. JKN harus menjangkau seluruh penduduk miskin.


Saran dari saya atas kebijakan ini adalah Pemerintah agar terus mengawasi keterbelangsungnya program BPJS ini. Jangan sampai warga miskin yang berhak tidak menerima Hak nya (seperti halnya Bantuan Langsung Sementara atau BALSEM yang tidak tepat sasaran). Dan Pemerintah harus lebih transparan dalam menjalani program ini, sehingga seluruh warga miskin mendapatkan Haknya dalam program ini.


Sumber:
Suara Karya, 10 Januari 2014