Sabtu, 27 Juni 2015

BUMN




1.       BUMN


Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1.Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2.Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara BUMN :
Kelebihan BUMN
1.       Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.       Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.       Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.       Sebagai sumber pendapatan Negara
Kekurangan BUMN
1.       Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.       Manajemen perusahaan kurang professional
3.       Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.       Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.       Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi




2.       STRUKTUR REVENUE atau PENDAPATAN BUMN


BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta.



3.       PERUSAHAAN BUMN di INDONESIA
 
  • Perusahaan BUMN di bidang Aneka Industri
PT Bio Farma (Persero), PT Indofarma Tbk (Persero), PT Kimia Farma Tbk (Persero), PT Primissima (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (INSAN), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero).
     
  • Perusahaan BUMN di bidang Energi
PT Pertamina (Persero), PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero)
  •              Perusahaan BUMN di bidang Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Askrindo, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen (Persero).
 

  • Perusahaan BUMN di bidang Industri Strategis
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan SuraBaya, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia, PT Batan Teknologi, PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero), PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT Krakatau Steel (KS), PT Dahana ( Persero ), PT PINDAD.
  • Perusahaan BUMN di bidang Kawasan Industri dan Perumahan
Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
  • Perusahaan BUMN di bidang Kehutanan
PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Inhutani V, Perum Perhutani.
  • Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (HK), PT Istaka Karya, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Waskita Karya, PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya (Persero), PT Amarta Karya.
  • Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia (POSINDO), PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT PP Berdikari (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT Sarinah (Persero).
  • Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan
PT Danareksa (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), PT PANN Multi Finance (Persero), Perum Jamkrindo, PT Perusahaan Pengelola Aset.
  • Perusahaan BUMN di bidang Penunjang Pertanian
Perum Jasa Tirta I. Perum Jasa Tirta II, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri (SHS) (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero).
  • Perusahaan BUMN di bidang Perbankan
PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).
  • Perusahaan BUMN di bidang Percetakan dan Penerbitan
PT Balai Pustaka (BP) (Persero), Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT Pradnya Paramita, Perum Percetakan Uang RI (PERURI), PT Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero ), PT Kertas Leces (Persero).
  • Perusahaan BUMN di bidang Perikanan
PT Perikanan Nusantara, Perum Prasarana Perikanan Samudera
  • Perusahaan BUMN di bidang Perkebunan
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) (Persero), PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) (Persero), PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) (Persero), PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) (Persero), PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) (Persero), PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) (Persero), PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) (Persero), PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
  • Perusahaan BUMN di bidang Pertambangan
PT Aneka Tambang, Tbk (ANTAM), PT Sarana Karya, PT Timah (Persero) Tbk, PT Semen Baturaja, PT Semen Gresik Tbk (Persero)
  • Perusahaan BUMN di bidang Prasarana Angkutan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia I (PELINDO I)(Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III (PELINDO III) (Persero),PT Pelabuhan Indonesia IV (PELINDO IV) (Persero), PT Angkasa Pura I (AP I), PT Angkasa Pura II (AP I)(Persero), PT Pengerukan Indonesia (RUKINDO)
  • Perusahaan BUMN di bidang Sarana Angkutan dan Pariwisata
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero), PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lloyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), PT Hotel Indonesia Natour (HIN), PT Bali Tourism & Development Corporation, PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Garuda Indonesia (GIA) (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)
  • Perusahaan BUMN di bidang Telekomunikasi
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), PT LEN Industri (Persero), Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN), PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM)


Sumber:








Senin, 25 Mei 2015

HAK INTELEKTUAL



1.    Sampai Mana Sebuah Brand Memiliki Hak Intelektual
Setiap bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Sebut perusahaan Apple dan Samsung yang memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner sehingga menjadi perusaahaan teknologi terkemuka di dunia.
Selain melalui paten, perusahaan juga dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan merek. Merek tidak hanya menjadi simbol pembeda antar produk, tetapi sudah menjadi sebuah definisi harga sebuah produk. Merek dapat menjadikan sebuah produk menjadi memiliki nilai yang berlipat ganda.
Kekuatan dari setiap merek tentu saja tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah proses panjang mulai dari kualitas produk itu sendiri sampai branding dan marketing yang akhirnya membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak masyarakat. Pada titik ini lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting untuk melindungi merek tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.


2.    UUD yang Melindungi Hak Cipta

  • Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a.       Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut.
b.      Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis.
c.       Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

  • Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
 


 

3.    Akibat jika melanggar Hak cipta
      Hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
  • Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  • Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah



sumber: