Senin, 25 Mei 2015

HAK INTELEKTUAL



1.    Sampai Mana Sebuah Brand Memiliki Hak Intelektual
Setiap bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Sebut perusahaan Apple dan Samsung yang memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner sehingga menjadi perusaahaan teknologi terkemuka di dunia.
Selain melalui paten, perusahaan juga dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan merek. Merek tidak hanya menjadi simbol pembeda antar produk, tetapi sudah menjadi sebuah definisi harga sebuah produk. Merek dapat menjadikan sebuah produk menjadi memiliki nilai yang berlipat ganda.
Kekuatan dari setiap merek tentu saja tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah proses panjang mulai dari kualitas produk itu sendiri sampai branding dan marketing yang akhirnya membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak masyarakat. Pada titik ini lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting untuk melindungi merek tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.


2.    UUD yang Melindungi Hak Cipta

  • Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a.       Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut.
b.      Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis.
c.       Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

  • Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
 


 

3.    Akibat jika melanggar Hak cipta
      Hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
  • Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  • Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah



sumber:

Kamis, 30 April 2015

HUKUM PERJANJIAN



1.      Hukum Perjanjian Konsensualisme
Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang  asal diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu sebagai gantinya kepada pemilik barang.
Dari mana dapat kita ketahui atau kita simpulkan bahwa hukum perjanjian B.W. menganut asas konsensualise itu? Menurut pendapat kami, asas tersebut harus kita simpulkan dari pasal 1320, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak dari pasal 1338 (1) sepertidiajarkan oleh beberapa penulis. Bahkan oleh pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.

  • ·         Pengecualian “Asas Konsensual”

Ada yang dinamakan perjanjian-perjanjian “ formal” atau pula yang dinamakan perjanjian “riil” itu merupakan kekecualian. Perjanjian formal adalah misalnya perjanjian “perdamaian” yang menurut pasal 1851 (2) B.W. harus diadakan secara tertulis (kalau tidak maka ia tidak sah), sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian “pinjam-pakai” yang menurut pasal 1740 baru tercipta dengan diserahkannya barang yang menjadi obyeknya atau perjanjian “penitipan” yang menurut pasal 1694 baru terjadi dengan diserahkannya barang yang dititipkan. Untuk perjanjian-perjanjian ini tidak cukup dengan adanya sepakat saja, tetapi disamping itu diperlukan suatu formalitas atau suatu perbuatan yang nyata (riil).
Sudah jelaslah kiranya bahwa asas konsensualisme itu kita simpulkan dari pasal 1320 dan bukannya dari pasal 1338 (1). Dari pasal yang terakhir ini lajimnya disimpulkan suatu asas lain dari hukum perjanjian B.W., yaitu adanya atau dianutnya sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid). Adapun cara menyimpulkannya ialah dengan jalan menekankan pada perkataan “ semuanya” yang ada dimuka perkataan “perjanjian”. Dikatakan bahwa pasal 1338 (1) itu seolah-oleh membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ ketertiban dan kesusilaan umum”.
Kesepakatan berarti kesesuaian kehendak. Namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan didalam hati tidak mungkin deketahui pihak lain dan karenanya tidak mugkin melahirkan sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkanperkataan-perkataan , ia dapat dicapai pula dengan memberikan tanda-tanda apa saja yang dapat menterjemahkan kehendak itu, baik olehpihak yang mengambil prakarsa yaitu pihak yang “menawarkan” (melakukan “offerte”) maupun oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.

2.      Hukum Perjanjian Bebas Berkontrak
Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.

3.      Hukum Perjanjian
sas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).
Pacta sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kontrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan,  yaitu :

  • Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus berkejasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan

  • Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memilik hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak









Sumber :
Subekti, 1995,Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html


Selasa, 31 Maret 2015

Keberadaan PT. Freeport Di Indonesia.


Top of Form
Bottom of Form
  • Apa PT. Freeport Itu?
      PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
   
  • UUD Sumber Daya Alam 
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
1.   Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.  Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.  Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

  •  Apakah Pengelolaan SDA oleh Pihak Swasta Tidak Menyalahi Konsitusi?
     Dapat diketahui, bahwa suatu kegiatan pertambangan oleh pihak swasta adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang inkonstitusional. Karena pihak swasta tidak memiliki penguasaan atas mineral atau batubara secara mutlak. Kepemilikan atau penguasaan atas mineral atau batubara tetap berada pada Negara yang diberikan kewenangan terhadap pengaturan dan pengurusan, pengelolaan dan pengawasan oleh rakyat secara kolektif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.


  • Menurut hukum indonesia boleh atau tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
       Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
     Ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
        Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
         Pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedang berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
        Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
              http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4db0437a336ec/apakah-pengelolaan-sda-oleh-pihak-swasta-tidak-menyalahi-konsitusi?
             https://id-id.facebook.com/NasionalisasikanSumberDayaAlamIndonesia/posts/393311587434418


 


Selasa, 13 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

1.       Pengenalan Komunitas ASEAN 2015
          ASEAN Community 2015 adalah tempat dimana sepuluh negara ASEAN datang bersama sama untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi semua orang. Sebenarnya ASEAN Community baru akan terbentuk tahun 2020 tapi dari hasil KTT ke-12 ASEAN, disepakati  pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 dipercepat menjadi tahun 2015. Sebelum mendengar ASEAN Community 2015 mungkin kita sebelumnya hanya mengenal ASEAN, karena ASEAN telah dibentuk sejak tahun 1967 namun kita dapat melihat bagaimana kerjasama antar negara ASEAN masih sangat terbatas, diharapkan dengan dibentuknya ASEAN Community 2015 ini dapat memperluas kerjasama antar negara di ASEAN. Dasar terbentuknya ASEAN Community 2015 ini ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN. Setiap pilar utama mempunyai tujuannya masing-masing dan pada makalah ini akan lebih fokus membahas mengenai Komunitas Ekonomi ASEAN 2015.

2.       Tujuan Ekonomi ASEAN 2015
            Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.

3.     Ekonomi ASEAN 2015
            Indonesia akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dimana dengan tujuan yang baik itu diharapkan mampu membawa perubahan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar lebih baik. Apabila kita melihat lebih jauh dibalik tujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian antar negara ASEAN artinya sisi lain yang dapat kita lihat bahwa sama saja seperti meliberalisasikan arus barang, tenaga kerja, investasi dan modal. Liberalisasi arus barang artinya akan terjadi pengurangan dan penghilangan hambatan tarif. Liberalisasi modal akan dilakukan dengan meniadakan aturan administrasi yang menghambat  penanaman modal, artinya semua orang yang masuk kawasan ASEAN dapat menanamkan modalnya dinegara ASEAN secara lebih mudah. Selain itu adanya liberalisasi tenaga kerja dimana kita bebas mencari lapangan pekerjaan tidak hanya di dalam negeri melainkan dikawasan ASEAN.

4.     Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
            Dalam beberapa hal, Indonesia dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Tentunya hal ini tidak ingin terjadi pada Indonesia apabila era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti akan membuat semakin terpuruknya usaha-usaha dan produk lokal. Kita tidak ingin sektor usaha khususnya kelas mikro, kecil dan menengah harus mati karena tidak mampu bersaing dengan masuknya produk dari sembilan negara lainnya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan produk dalam negeri oleh  pemerintah, namun hal terpenting yang sebaiknya dilakukan adalah meningkatkan daya saing Indonesia. Berdasarkan fakta peringkat daya saing Indonesia periode 2012-2013 berada diposisi 50 dari 144 negara, masih berada dibawah Singapura yang diposisi kedua, Malaysia diposisi ke dua puluh lima, Brunei diposisi dua puluh delapan, dan Thailand diposisi tiga  puluh delapan. Melihat kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang menjadi faktor rendahnya daya saing Indonesia menurut kajian Kementerian Perindustrian RI yaitu kinerja logistik, tarif  pajak, suku bunga bank, serta produktivitas tenaga kerja. Jika kita menilai terlihat industri Indonesia masih belum siap untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 karena masih banyaknya masalah yang belum menemui titik terang seperti lemahnya terhadap pengawasan produk-produk impor, penyelundupan, isu keamanan yang mengganggu investasi, serta mahalnya tarif terminal handling charge.
            Ada beberapa cabang industri yang perlu ditingkatkan daya saingnya agar dapat mengamankan pasar dalam negeri yaitu cabang otomotif, elektronik, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta funitur. Mungkin beberapa cabang industri lain Indonesia masih lebih unggul dari negara tetangga akan tetapi pada sektor industri jasa Indonesia dianggap sama sekali tidak memiliki keunggulan. Tantangan lain dalam sektor industri adalah mengenai upah minimum, kepastian hukum, biaya transportasi barang terlampau mahal. Kekhawatiran lain juga terjadi akibat lemahnya daya saing sumber daya manusia  bangsa, hal ini tercermin dalam rendahnya kualitas SDM di Indonesia. Berdasarkan fakta yang dirilis Human Development Index Indonesia masih berada di posisi 121 dari 185 negara, itu artinya masih perlu pembenahan dalam memaksimalkan daya saing SDM di Indonesia melalui kesempatan pendidikan, dan kesehatan. Masalah yang kita lihat mengenai kualitas SDM sebenarnya hanyalah salah satu masalah mendasar yang dialami Indonesia. Tanpa SDM yang berkualitas rakyat didaerah tidak mampu mengolah kekayaan alam yang berlimpah menjadi produk yang bernilai ekspor. Peningkatan SDM yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia ini tak kunjung usai. Apabila era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti telah datang, kita mesti sadar bahwa semua ini menuntut kita untuk bisa meningkatkan kualitas SDM jika tidak jangan berharap bahwa era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 menjadi peluang besar, bisa jadi akan menimbulkan masalah yang sama tapi lebih besar. Contoh dari kasus yang terjadi nanti ketika memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dimana semua tenaga kerja dapat mencari pekerjaan dikawasan ASEAN dengan beberapa profesi yang disepakati untuk bebas bekerja di negara-negara ASEAN seperti perawat, arsitek, dokter, akuntan, dan lain-lain dan segala kemudahan yang didapat namun masalah yang dipastikan akan terjadi apabila SDM di Indonesia tidak mampu bersaing mendapatkan pekerjaan tersebut, bisa kita bayangkan berapa persentase pengangguran dengan sebagian kecil orang yang mampu bersaing dengan sembilan negara lainnya, sudah  pasti tingkat pengganguran akan jauh lebih besar. Dalam waktu yang cukup singkat ini sebelum memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, bangsa Indonesia sebaiknya berbenah untuk memperbaiki kualitas SDM melalui mutu pendidikan yang merata tanpa kesenjangan sehingga kita akan percaya diri untuk bersaing dengan bangsa lain. Selain dua hal tersebut kekhawatiran lain muncul dari segi infrastruktur, menurut data kementerian keuangan anggaran infrastruktur tahun ini mncapai 206 triliun rupiah atau naik dibanding tahun lalu, namun rasionya masih dibawah 2% dari PDB meskipun setiap tahun anggaran infrastruktur mengalami kenaikan tetap belum signifikan untuk meningkatkan  pembangunan. Minimnya anggaran infrastruktur dan masalah regulasi yang kurang jelas membuat pembangunan infrastruktur terhambat. Padahal apabila ada kejelasan regulasi akan ada investor yang menanamkan modalnya. Kualitas dan kuantitas infrastruktur di Indonesia sudah tidak mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi padahal Indonesia sebentar lagi akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dimana semua ini menuntut adanya infrastruktur yang memadai untuk menunjang percepatan pembangunan ekonomi. Yang paling krusial adalah membenahi infrastruktur serta biaya logistik, saat ini Indonesia biayanya mencapai 16% dari total biaya produksi padahal normalnya hanya  berkisar 9-10%.

ANALISIS

Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 bukan hanya sekedar tempat bertemunya semua negara ASEAN tapi bisa dilihat sebagai ajang pertandingan ekonomi. Mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mungkin banyak penilaian  bahwa Indonesia belum siap tapi terlepas dari kesiapan Indonesia sangat mempunyai potensi dan juga modal yang kuat karena memiliki wilayah geografis yang luas serta ditunjang dengan Sumber Daya Alam yang melimpah, apabila dapat dikelola dengan baik bukan hal yang tidak mungkin Indonesia menjadi pemenang di era perdagangan bebas nanti. Dari sisi lain kita harus menghilangkan keraguan dan kekhawatiran mengenai kurang siapnya SDM di Indonesia, Infrastruktur, serta ketakutan akan matinya sektor usaha khususnya kelas mikro, kecil dan menengah. Semua itu mempunya jalan keluar yang sudah  bisa direalisasikan hanya butuh kesadaran, komitmen, fokus dan kerja keras dari semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan program ini, sehingga Indonesia akan mendapatkan manfaat lebih banyak yang tercermin dari tumbuh pesatnya pembangunan ekonomi di Indonesia. Serta masih ada beberapa hal yang perlu ditangani oleh Indonesia dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean 2015 ini seperti:
·           Kurangnya Sosialiasi, jika kita bertanya pada pelaku ekonomi di daerah mengenai wacana MasyarakatEkonomi ASEAN 2015 kita akan bertanya kembali apakah mereka mengetahui atau bisa jadimendengar pun tidak pernah, padahal hanya tersisa waktu satu tahun terakhir tapi sosialisasimasih sangat kurang. Mengantisipasi dampak negatif dan positif dapat dilakukan dengansosialisasi yang baik, khususnya untuk pelaku ekonomi daerah dan pemerintah daerah.Sebenarnya mereka mempunyai peran penting dalam menghadapi persaingan global, yangdiinginkan adalah pengusaha didaerah harus bangkit agar menjadi pemain utama tidak hanya jadi sekedar penonton.
·           Pekerjaan Rumah Lainnya dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Selain kekhawatiran terhadap sekor usaha, kualitas SDM dan infrastrukur adamasalah lain yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum menemukan titik terangterhadap solusinya yaitu masalah korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, pemberantasankorupsi saat ini masih berorientasi pada menindak pelaku korupsi belum pada penciptaan pembangunan sistem yang mencegah. Selain itu defisit neraca perdagangan menjadi masalahyang mendasar, serta menjaga stabilitas moneter.
·           Mempersiapkan Langkah Strategis, Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depanmata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman pelaksanaan free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasarkomoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaanMasyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini.Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektorusaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeridan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri agar memiliki nilai ekspor sehinggamampu bersaing, mendorong swasta untuk memanfaatkan pasar terbuka. Dalam sektorinvestasi, Indonesia dinilai akan menjadi negara yang lebih banyak diuntungkan karenadiharapkan investasi asing mampu tumbuh pesat di Indonesia.Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja,meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang samakepada masyarakat. Sektor infrastruktur perlu adanya perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, dan restrukturisasi industri.Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga masyarakat memiliki kesadaran yangdiharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kesiapannya ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 datang.Kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam datangnya eraMasyarakat Ekonomi ASEAN 2015 apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapanyang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·           Hambatan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Hambatan yang dihadapi oleh pekerja Indonesia untuk bekerja di negara ASEANadalah mengenai bahasa dan perbedaan peraturan kerja, maka perlu ditingkatkan kemampuan bahasa dan pemahaman aturan di negara-negara ASEAN.