1.
Sampai Mana Sebuah Brand Memiliki
Hak Intelektual
Setiap
bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti
merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang
serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali
bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka
mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Sebut perusahaan Apple
dan Samsung yang memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat
menciptakan produk-produk yang revolusioner sehingga menjadi perusaahaan
teknologi terkemuka di dunia.
Selain
melalui paten, perusahaan juga dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan
merek. Merek tidak hanya menjadi simbol pembeda antar produk, tetapi sudah
menjadi sebuah definisi harga sebuah produk. Merek dapat menjadikan sebuah
produk menjadi memiliki nilai yang berlipat ganda.
Kekuatan
dari setiap merek tentu saja tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah
proses panjang mulai dari kualitas produk itu sendiri sampai branding dan
marketing yang akhirnya membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak
masyarakat. Pada titik ini lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting
untuk melindungi merek tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak
Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek
untuk bisnis kita.
2.
UUD yang Melindungi Hak Cipta
- Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut.
b. Memiliki
daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis.
c. Digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
- Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta
harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara
untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
3.
Akibat jika melanggar Hak cipta
Hak cipta meupakan salah satu objek yang
dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Undang- undang mengatur mengenai
pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa
suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran
terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang
melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini
sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai
berikut:
- Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
- Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
- Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar