Senin, 25 Mei 2015

HAK INTELEKTUAL



1.    Sampai Mana Sebuah Brand Memiliki Hak Intelektual
Setiap bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Sebut perusahaan Apple dan Samsung yang memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner sehingga menjadi perusaahaan teknologi terkemuka di dunia.
Selain melalui paten, perusahaan juga dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan merek. Merek tidak hanya menjadi simbol pembeda antar produk, tetapi sudah menjadi sebuah definisi harga sebuah produk. Merek dapat menjadikan sebuah produk menjadi memiliki nilai yang berlipat ganda.
Kekuatan dari setiap merek tentu saja tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah proses panjang mulai dari kualitas produk itu sendiri sampai branding dan marketing yang akhirnya membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak masyarakat. Pada titik ini lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting untuk melindungi merek tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.


2.    UUD yang Melindungi Hak Cipta

  • Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a.       Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut.
b.      Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis.
c.       Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

  • Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
 


 

3.    Akibat jika melanggar Hak cipta
      Hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
  • Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  • Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  • Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah



sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar