- Apa PT. Freeport Itu?
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua,
Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga,
emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
- UUD Sumber Daya Alam
Pasal
33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian
Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya
sebagai berikut:
1. Ayat 1
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Ayat 2
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Ayat 3
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat 4
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ayat 5
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian
lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang
merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga
berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam
Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja.
Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga
dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan
sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata
lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan
sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
- Apakah Pengelolaan SDA oleh Pihak Swasta Tidak Menyalahi Konsitusi?
Dapat diketahui, bahwa suatu kegiatan pertambangan oleh pihak swasta adalah
bukan merupakan suatu perbuatan yang inkonstitusional. Karena pihak swasta
tidak memiliki penguasaan atas mineral atau batubara secara mutlak. Kepemilikan
atau penguasaan atas mineral atau batubara tetap berada pada Negara yang
diberikan kewenangan terhadap pengaturan dan pengurusan, pengelolaan dan
pengawasan oleh rakyat secara kolektif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
- Menurut hukum indonesia boleh atau tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?
PT
Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan
RI
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang
mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh
perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor
11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca
penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen
perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah
diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih
dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di
dunia yaitu Freeport.
Ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama,
Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi
(Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang
tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan
rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa
Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar
ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk
mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan
finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor
pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi. Pemerintah
harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini,
pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana
pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa
Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera
mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar
dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk
kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi
negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pasca
Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa
sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource
war. Sekarang negara-negara besar sedang berperang untuk merebutkan sumber
daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan,
Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya
tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah
Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi
penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun
putra daerah Papua sendiri.
Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang
mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat
melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini
bukan sekedar penandatangan kontrak kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan
masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4db0437a336ec/apakah-pengelolaan-sda-oleh-pihak-swasta-tidak-menyalahi-konsitusi?
https://id-id.facebook.com/NasionalisasikanSumberDayaAlamIndonesia/posts/393311587434418
Tidak ada komentar:
Posting Komentar