Kode Etik (Pedoman Perilaku) IFAC
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang
telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik
Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus
melayani kepentingan publik dikatakan:
“Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien,
penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis
dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas
akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan.
Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi
akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif
masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung
jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan
individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh
kepentingan umum.”
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok
professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat
jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan
dalam melaksanakan tugas ini. Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4 Seorang akuntan professional diharuskan
untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut:
a) Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
b) Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan
Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima
jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional
atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional – seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
·
Tanggung
Jawab: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
·
Kepentingan
Umum: anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
·
Integritas.”untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
·
Objectivitas
dan Independensi: seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
·
Due
Care: seoarang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
·
Sifat
dan Cakupan Layanan: seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
·
Aturan:
Interpretasi Penting/Cakupan Permasalahan 101 Independensi 102 Integritas dan
Objektivitas 201 Standar-Standar Umum 202 Kesesuaian dengan Standar 203
Prinsip-prinsip Akuntansi 301 Informasi Rahasia Klien 302 Biaya-biaya tak
Terduga 501 Tindakan Pendiskreditan 502 Periklanan dan Permohonan 503 Komisi
dan Biaya Rujukan 505 Bentuk dan Nama Organisasi · Akan terganggu oleh berbagai
transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung
atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum,
pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat,
karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat
normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman
litigasi. · Tidak ada konflik kepentingan · Tidak ada kesalahan dalam
pengfiguran fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain. · Standar
kompetensi professional · Kesungguhan kerja professional · Perencanaan dan
pengawasan · Data relevan yang cukup · Diperlukan jika layanan meliputi audit,
peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan
professional lainnya. · Tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka
harus menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan
dampaknya – otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB. · Tidak ada
pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA · Tidak
digunakan untuk kepentingan pribadi · Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan
kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi
wajib pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang
tercantum. · Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari
standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan pemeriksaan.
Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib
pajak atau membayar kewajiban pajak. · Tidak boleh salah, menyesatkan, atau
menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan. ·
Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien audit, peninjauan
kembali, kompilasi , atau pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau harus
diungkapkan. · Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan kepada
klien · Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung
jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang
dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan
diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
Kode
Etik IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika
(2) Aturan Etika
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI:
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas.
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6. Kerahasiaan
Aturan dan Interpretasi Etika Dalam
Kode Etik Akuntansi
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam
profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan,
klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering
merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika
dibutuhkan dalam suatu kondisi. Motivasi untuk perubahan pada kode-kode
professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan
yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul
saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan
ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam
penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan
secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode professional
untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang
akan datang. Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal
millennium baru.
Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan
WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan
erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga
menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah
etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua,
keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi
bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat.
Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan
kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan
jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan
hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di
seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis
Dalam Profesi Akuntan
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung
maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan
kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants
“WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.
Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.
Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang
telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini
dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of
Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia
(IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa
kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar
audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian
sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa
asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Sumber: