A.
BANK
SYARIAH
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Bank syariah beroperasi tidak
dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan
penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
I.
Landasan Hukum Perbankan
·
Urgensi
Undang Undang Perbankan Syariah
·
Hierarki
Hukum Nasional
·
Perbankan
Syariah dalam UUD
·
Perbankan
Syariah dalamm UU
·
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Pemerintah
·
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
·
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
II.
Kelembagaan Perbakan Syariah
a. Lembaga Perbankan Syariah
Dari
sisi kelembagaan perbannkan syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah
bank syariah yangdalam kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas
pembayaran” (Pasa 1 angka 8 UU Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja
dari kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
atau uit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanankan kegiatan usaha secara kovensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau
unit syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU
Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat melakukan lalu lintas
pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya.
b. Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann
Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan
“menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang
pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip
syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah). Dikutip oleh
Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang
sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·
Riba,
penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam
bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba
ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak
menurut syara atau terlambat salah satunya.
·
Maisir,
transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
·
Gharar,
trasaksi yang objeknya tidak jelas
·
Haram,
transaksi yang objeknya dilarang syariah
·
Zalim,
transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
c. Struktur Dalam Perbankan Syariah
·
Bank
Indonesia
·
Pemegang
Saham Pengendali
·
Dewan
Komisaris dan Direksi
·
Dewan
Pengawas Syariah
·
MUI
dan Koite Perbankan Syariah
III.
Kharakteristik.
Bank Syariah memiliki beberapa
kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
·
Requitment
to operate through Islamic modes of financing.
·
Bank
syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
·
Dalam
hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya,
menurut perbandingan pembagian laba rugi.
·
Metode
bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
·
Beban
biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman
atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominaldengan istilah sesuai dengan
produk yang ditawarkan.
·
Dihindarkannya
penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena
akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah
selesai.
·
Proporsi
bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
·
Bank
syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan
dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan
deposito/mudhorobah.
·
Prinsip
penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
Produk – Produk Bank Syariah.
Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah,
sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya
menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a. Penyerapan Dana
·
Prinsip
Wadi’ah
·
Prinsip
Mudhorobah
b. Pelayanan Jasa – Jasa
·
Bank
garansi dengan prinsip kafalah
c. Penyaluran dana
·
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
·
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan perdagangan.
B.
BANK
KONVENSIONAL
Bank
konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum
mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional
berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil
kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan. Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan
bank umum non devisa.
I. Produk
– Produk Bank Konvensional.
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang
berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
a. Menghimpun Dana (Funding)
·
Simpanan
Giro
·
Simpanan
Tabungan
·
Simpanan
Deposito
b. Menyalurkan Dana (Lending)
·
Kredit
Investasi
·
Kredit
Modal Kerja
·
Kredit
Perdagangan
·
Kredit
Produktif
·
Kredit
Konsumtif
·
Kredit
Profesi
c. Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya
(Services)
·
Kiriman
Uang
·
Bank
Card
·
Bank
Garansi
·
Bank
Draft
·
Kliring
·
Letter
of Credit
·
Inkaso
·
Melayani
Pembayaran
·
Cek
Wisata
·
Safe
Deposit Box
·
Bank
Notes
·
Menerima
setoran
·
Bermain
didalam pasar modal
C.
Beda
Bank Syariah dan Konvensional
Banyak
orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian /
pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut
terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut:
·
Dasar
perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal
mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini
sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan
ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.
·
Dalam
pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah,
justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar
zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah
harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang
diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba,
kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu
jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan
berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang
disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.
·
Islam
tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si
pemberi hutang adalah riba.
·
Tujuan
Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga
merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa
memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan
kepentingan masyarakat dari pada individu.
Secara singkat perbedaan antara
bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel berikut:
No.
|
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
1.
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan
bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2.
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah
nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3.
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
|
Bagi
hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan
atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah
pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
yang didapat.
|
5.
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal
|
Perbedaan
pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas
dapat dilihat dari aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini:
No
|
Perbedaan
Aspek
|
Bank
Islam (Bank Syariah)
|
Bank
Konvensional
|
1
|
Falsafah
|
Tidak
berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
|
Berdasarkan
atas bunga
|
2
|
Operasional
|
Dana
masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka
diusahakan terlebih dahulu
|