Jumat, 29 April 2016

BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL



A.    BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
       I.            Landasan Hukum Perbankan
·         Urgensi Undang Undang Perbankan Syariah
·         Hierarki Hukum Nasional
·         Perbankan Syariah dalam UUD
·         Perbankan Syariah dalamm UU
·         Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
·         Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
·         Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    II.            Kelembagaan Perbakan Syariah
a.       Lembaga Perbankan Syariah
Dari sisi kelembagaan perbannkan syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah bank syariah yangdalam kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas pembayaran”  (Pasa 1 angka 8 UU Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau uit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanankan kegiatan usaha secara kovensional yang  berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit  syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat melakukan lalu lintas pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya.
b.      Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah). Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·         Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
·         Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
·         Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
·         Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
·         Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
c.       Struktur Dalam Perbankan Syariah
·         Bank Indonesia
·         Pemegang Saham Pengendali
·         Dewan Komisaris dan Direksi
·         Dewan Pengawas Syariah
·         MUI dan Koite Perbankan Syariah
 III.            Kharakteristik.
Bank Syariah memiliki beberapa kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
·         Requitment to operate through Islamic modes of financing.
·         Bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
·         Dalam hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya, menurut perbandingan pembagian laba rugi.
·         Metode bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
·         Beban biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominaldengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan.
·         Dihindarkannya penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah selesai.
·         Proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
·         Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
·         Prinsip penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
Produk – Produk Bank Syariah. Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a.       Penyerapan Dana
·         Prinsip Wadi’ah
·         Prinsip Mudhorobah
b.      Pelayanan Jasa – Jasa
·         Bank garansi dengan prinsip kafalah
c.       Penyaluran dana
·         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
·         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.
B.     BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan. Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
I.       Produk – Produk Bank Konvensional.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun Dana (Funding)
·         Simpanan Giro
·         Simpanan Tabungan
·         Simpanan Deposito
b.      Menyalurkan Dana (Lending)
·         Kredit Investasi
·         Kredit Modal Kerja
·         Kredit Perdagangan
·         Kredit Produktif
·         Kredit Konsumtif
·         Kredit Profesi
c.       Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
·         Kiriman Uang
·         Bank Card
·         Bank Garansi
·         Bank Draft
·         Kliring
·         Letter of Credit
·         Inkaso
·         Melayani Pembayaran
·         Cek Wisata
·         Safe Deposit Box
·         Bank Notes
·         Menerima setoran
·         Bermain didalam pasar modal
C.    Beda Bank Syariah dan Konvensional
Banyak orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian / pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut:
·         Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.
·         Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.
·         Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi hutang adalah riba.
·         Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.
Secara singkat perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel berikut:
No.
Bunga
Bagi Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3.
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5.
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal
Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini:
No
Perbedaan Aspek
Bank Islam (Bank Syariah)
Bank Konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
Berdasarkan atas bunga
2
Operasional
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu