COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
LANDASAN HUKUM :- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan Pelaksanaannya.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).
VISI USAHA KOPERASIKU.COM (COOP ONLINE) – http://WWW.KOPERASIKU.COM
Menjadi Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi untuk Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Moto Pencitraan :
“REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA”
Moto Pengelolaan : Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan
PENGELOLAAN JASA KEUANGAN (USP) KOPERASIKU.COM
Domisili & alamat:
Jalan Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi Jakarta Timur;
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan
Web site : www.koperasiku.com; E-mail : info@koperasiku.com
Manajemen :- Kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota Koperasi, calon anggota Koperasi, Koperasi lain dan atau anggotanya;
- Dalam hal kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam akan melayani Koperasi lain atau anggotannya, harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis antara Unit Simpan Pinjam Koperasi yang diwakili Pengurus Koperasi dengan Koperasi lain tersebut;
- Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam/Jasa Keuangan Koperasiku.Com,dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
- Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam dilakukan secara professional
- Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan Usaha Simpan Pinjam secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan;
- Pada saat volume usaha Simpan Pinjam Koperasi sudah mencapai satu milyar rupiah atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
- Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
- Bagan Organisasi USP (Coop-Finance)
- USP/Jasa Keuangan Koperasiku.Com, pengelolaannya secara structural dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Ketua II/Bidang Bisnis Koperasiku.Com, dan sebagai Unit Strategi Bisnis maka pelaksanaan pengelolaan bisnis secara professional dipimpin dan dijabat oleh seorang Direktur Eksekutif (Operasi) dibantu oleh Tim Manajer Pelaksana (operation manager).
- Bentuk struktur organisasi Unit Strategis Bisnis Jasa Keuangan Koperasiku.Com, saat ini yaitu :
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban) untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN –www.Koperasiku.Com
Simpanan Pokok
- Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesarRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
- Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.
Simpanan Wajib
- Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
- Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
- Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang bersangkutan.
TABUNGAN DANA, SIMPANAN BERJANGKA, KERAHASIAAN DAN PENARIKAN SIMPANAN
Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakarandalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :- I. Sistem Koperasi (regular)
- II. Sistem Syariah
Tabungan Dana Koperasi
Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Kerahasiaan
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.FASILITAS PINJAMAN
Berdasarkan ketentuan yang baku, “pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.Jenis Pinjaman :
Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan kebutuhan rumah tangga anggota.
Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :
Persyaratan calon peminjam;
Pagu pinjaman;
Imbalan (bunga atau bagi hasil)
Biaya administrasi, meterai, denda;
Jangka waktu pinjaman.
Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
- Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
- Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
A. Character;
B. Capacity;
C. Capital;
D. Collateral;
E. Condition - Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
- Tahap pengembalian pinjaman.